Pengertian :
Menurut Peraturan Pemerintah UU No.45 Tahun 2004 Pasal 1 Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil-hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Tujuan :
Menurut Peraturan Pemerintah UU Pasal 46 UU Nomor 41 Tahun 1999 :
Menjaga kelestarian dan fungsi hutan
Menjaga mutu, nilai, dan kegunaan hasil hutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar