Sabtu, 30 Mei 2020

Pengertian dan Tujuan Perlindungan Hutan


 Pengertian :

Menurut Peraturan Pemerintah UU No.45 Tahun 2004 Pasal 1 Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil-hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.


 Tujuan :

Menurut Peraturan Pemerintah UU Pasal 46 UU Nomor 41 Tahun 1999 :

Menjaga kelestarian dan fungsi hutan

Menjaga mutu, nilai, dan kegunaan hasil hutan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelaksanaan Perlindungan Hutan

     Pada prinsipnya yang bertanggung jawab dalam perlindungan hutan, adalah Instansi Kehutanan di Daerah Tingkat I, yang meliputi: Kantor W...