Sabtu, 30 Mei 2020

Macam-macam Perlindungan Hutan

        Ketentuan tentang perlindungan hutan semula diatur dalam pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967, kemudian diubah dengan pasal 46-51 UU Nomor 41 Tahun 1999 ditentukan empat macam perlindungan, yaitu perlindungan atas :

1. Hutan

2. Kawasan hutan

3. Hasil hutan. dan

4. Investasi

Berikut penjelasannya.

1. Hutan

    Selain itu didalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan ditentukan empat macam perlindungan hutan, yaitu : "Perlindungan Kawasan Hutan, Hutan Cadangan. dan Hutan Lainnya." (Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985). Adalah suatu usaha untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan dan hutan cadangan yang telah ditentukan peruntukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan. 

        Semua hutan yang telah ditentukan peruntukannya itu harus dipasang pal-pal batas yang terbuat dari beton dengan ukuran 10x10x10 cm atau kelas kayu awet II dengan ukuran 15x15x130 cm. tujuannya untuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa hutan itu telah ditentukan sebagai kawasan hutan atau hutan cadangan. dengan demikian, semua masyarakat dilarang untuk memotong, memindahkan, merusak, menghilangkan, menduduki dan mengerjakan kawasan hutan. tetapi apabila ada masyarakat yang melanggar dari larangan tersebut maka akan dijatuhkan sanksi pidana selama 10 tahun atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp 100.000.000,00 (pasal 18 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985).

        Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku bersifat alternatif. Artinya, bahwa pelaku hanya dapat dikenakan satu macam sanksi, yaitu antara sanksi pidana penjara atau denda. Apabila pelaku dijatuhi hukuman penjara, maka tidak perlu lagi membayar denda. Hal ini disebabkan di dalam ketentuannya diselengi dengan kata “atau”, bukan kata “Dan atau Atau”.

    Perlindungan terhadap hutan lainnya dilakukan oleh pemilik itu sendiri. Namun pemilik tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan dan mengadukan tentang kejadian yang berkaitan dengan pelanggaran hutan lainnya.  


2. Kawasan Hutan

       Perlindungan Tanah Hutan (Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985). Adalah suatu usaha untuk menjaga dan mempertahankan tanah disekitar kawasan hutan, hutan cadangan, maupun hutan lainnya. kegiatan yang dapat merusak tanah adalah :

a. eksplorasi dan eksploitasi

b. pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan tanah/tegakan

c. penebangan pohon dalam radius/jarak tertentu dari mata air, tepi jurang, waduk, sungai dan anak sungai yang terletak didalam kawasan hutan, hutan cadangan, dan hutan lainnya.

        Yang dimaksud dengan kegiatan eksploitasi dan eksplorasi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengambil bahan galian, yang berupa pasir, tanah, batu-batuan, dan lain-lain. sehingga setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan kegiatan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Kehutanan 

        Tujuan adanya izin tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan tanah di sekitar kawasan hutan, hutan cadangan maupun hutan lainnya. apabila tanah disekitar itu rusak, hutan akan kehilangan fungsinya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967. dengan demikian, tanah disekitar kawasan hutan, hutan cadangan, maupun hutan lainnya perlu dijaga dan dicegah dari kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah, dan penebangan pohon yang terlalu dekat dari mata air, jurang, waduk, sungai, dan anak sungai.


3. Hasil Hutan

          Perlindungan terhadap Kerusakan Hutan (Pasal 9 -12 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985). Merupakan usaha untuk menjaga dan melindungi hutan dari kerusakan yang disebabkan karena perbuatan manusia, ternak, daya alam, hama, dan penyakit. Tindakan-tindakan yang dapat merusak hutan, seperti : menggunakan mesin tanpa izin dari pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon tanpa izin pejabat yang berwenang, membakar hutan, menggembalakan ternak dalam hutan, dan mengambil rumput dalam hutan.

        Dari kelima tindakan tersebut, yang dikemukakan disini adalah kebakaran hutan. Kebakaran tehadap hutan mengakibatkan kerugian/kerusakan yang sangat berarti, tidak saja bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi negara. 

            Menurut Statistik Kehutanan tahun1968 bahwa pada tahun 1967 telah terjadi kebakaran hutan di Jawa Timur dan 13.303 ha terjadi di Jawa Tengah. Pengaruh negatif kebakaran hutan adalah rusaknya kawasan hutan, seperti :

- Matinya biji dan tanaman muda (termasuk permudaan)

- Matinya pohon/batang dalam bentuk cacat-cacat kecil pada kulit sampai terbakarnya seluruh pohon. Kematian pohon biasanya karena kematian kambium, yaitu jaringan antara kulit dan kayu

- Mengurangi nilai estetika hutan

- Rusaknya habitat binatang liar dan rumput-rumput untuk penggembalaan

- Hilangnya fungsi perlindungan hutan karena terbakarnya tajuk. Akibatnya erosi akan lebih mudah terjadi karena air hujan tidak tertahan.

- Musnahnya rumah-rumah dan ancaman terhadap jiwa manusia sekitar kawasan hutan.

        Hal-hal yang memudahkan terjadinya kebakaran hutan: (1) daun-daun kering atau serasah diatas tanah hutan (misalnya hutan jati), (2) tumbuhan liar (weeding) seperti rerumputan, alang-alang, gelagah dan semak-semak, (3) tanaman muda, (4) tanah yang mudah terbakar (tanah gambut), (5) topografi, (6) tipe hutan. Ini berkaitan dengan jenis hutan. Pada hutan-hutan tropika basah seperti pegunungan di Jawa Barat dan Sumatera jarang terjadi kebakaran hutan. Berlainan halnya dengan hutan musim di Jawa Barat bagian utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara yang memiliki musim kering dan musim ini memudahkan terjadinya kebakaran hutan, dan (7) tinggi dari permukaan laut. Semakn tinggi hutan dari permukaan laut semakin dingin dan basah, maka bahaya kebakaran hutan makin berkurang.

        Yang menjadi sumber kebakaran hutan : (1) petir, (2) titik api dari lokomotif, dan (3) perbuatan manusia yang sengaja dan tidak sengaja. Yang disengaja seperti sabotase, sedangkan yang tidak disengaja seperti pembakaran alang-alang, pembakaran ham untuk kepentingan pertanian, dan lain-lain. Untuk mengantisipasi kebakaran hutan perlu dilakukan upaya-upaya :

- menghindarkan tumbuh-tumbuhan liar dengan mempertahankan penutupan tajuk (menanam tanaman anatara)

- memangkas tumbuh-tumbuhan yang mudah terbakar pada musim kemarau

- membuat jalur-jalur penahan api sekeliling pinggiran jalan

- memberikan penyuluhan kepada masyarakat disekitar hutan

- mengadakan pengawasan (perondaan dan komunikasi yang cepat)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelaksanaan Perlindungan Hutan

     Pada prinsipnya yang bertanggung jawab dalam perlindungan hutan, adalah Instansi Kehutanan di Daerah Tingkat I, yang meliputi: Kantor W...