KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Salah satu lembaga tertua dalam sistem penegakan hukum/ salah satu komponen dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah Kejaksaan atau adhyaksa atau jaxa. Sejarah panjang tentang Kejaksaan di Indonesia sudah dimulai sejak masa nusantara.Kejaksaan sejak era nusantara memegang peranan penting dalam sistem peradilan pidana, bahkan urusan keagamaan menjadi wilayah kewenangan Kejaksaan pada era nusantara.Sampai sekarang, Kejaksaan memegang peranan tidak hanya dalam lingkup peradilan pidana,melainkan juga dalam perkara perdata, tata usaha negara dan juga ketertiban umum danmasyarakat.
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Kejaksaan tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang kepala Kejaksaan tinggi yang merupakan pimpinan dan penanggung jawab Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya.
TUGAS & WEWENANG KEJAKSAAN
Adapun tugas dan wewenang Kejaksaan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30, yaitu :
1) Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
- Melakukan penuntutan;
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
- Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam *pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah
3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
• Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
• Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
• Pengamanan peredaran barang cetakan;
• Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
• Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
• Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.
FUNGSI KEJAKSAAN
Fungsi dari pada Kejaksaan, antara lain :
1. Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
2. Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya;
3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana;.
4. Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaanm pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung;
5. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
6. Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
7. Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Pasal 11
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dipimpin oleh Jaksa Agung
Muda Pembinaan.
Paragraf 5 Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Pasal 14
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Paragraf 6 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Pasal 17
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Paragraf 7 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pasal 20
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Paragraf 8 Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pasal 23
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Paragraf 9 Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Pasal 26
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Paragraf 10 Badan Pendidikan dan Pelatihan Pasal 29
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
STRUKTUR ORGANISASI KEJAKSAAN TINGGI BESERTA TUGASNYA
Kejaksaan tinggi terdiri dari beberapa bagian, adapun di negara Indonesia struktur organisasi kejaksaan tinggi terdapat dalam Pasal 494 ayat a sampai j, adapun untuk tugas-tugasnya termuat dalam pasal yang berbeda, untuk penjabaranya seperti diuraikan di bawah ini:
1. Kepala Kejaksaan Tinggi
Kejaksaan tinggi dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi yang mana tugas-tugasnya termuat dalam Pasal
495 ayat a sampai i seperti diuraikan di bawah ini, yakni:
Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Tinggi dalam melaksanaan kebijaksanaan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan, melaksanakan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur kejaksaan di daerah hukum kejaksaan tinggi agar berdaya guna dan berhasil guna.
Mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif dan tindakan hukum lain; (Baca juga: Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat )
Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain;
Mengkoordinasikan penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas-tugas yudisial;
Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk ke dalam atau ke luar meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan dan penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan ketertiban masyarakat dan negara; (Baca juga : Pelanggaran Hak Warga Negara )
Melakukan tindakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mewakili lembaga negara, instansi pemerintah BUMN, BUMD di dalam dan di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara;
Membina dan melakukan kerjasama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang timbul terutama yang menyangkut tanggung jawabnya; (Baca juga : Organisasi di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat )
Memberikan perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain;
Mengendalikan pengelolaan data statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan tinggi.
2. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
Seorang kepala kejaksaan tinggi dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh seorang wakil kejaksaan tinggi yang mana memiliki tugas-tugas seperti termuat dalam Pasal 496 ayat a sampai f yang meliputi:
Membantu kepala kejaksaan tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-harI serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna; (Baca juga: Pengertian Hubungan Internasional dan Organisasi Internasional )
Membantu kepala kejaksaan tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para asisten bidang, kepala bagian tata usaha dan kejaksaaan negeri di daerah hukumnya
Melakukan pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara;
Mewakili kepala kejaksaan tinggi dalam hal kepala kejaksaan tinggi berhalangan;
Mewakili kepala kejaksaan tinggi dalam hal kepala kejaksaan tinggi berhalangan;
Memberikan saran pertimbanngan kepada kepala kejaksaan tinggi dan melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk kepala kejaksaan tinggi; (Baca juga: Tugas Komisi Yudisial)
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan tinggi.
3. Asisten Bidang Pembinaan
Asisten bidang pembinaan memiliki tugas yang tertuang dalam Pasal 497 seperti bunyinya yaitu “Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas”.
4. Asisten Bidang Intelijen
Asisten bidang intelijen memiliki dua tugas yang telah diatur dalam Pasal 516 seperti di bawah ini, yakni Melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidanan serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Memberikan dukungan intelijen kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat hukum masyarakat di daerah hukumnya.
5. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum
Tugas yang dimiliki asisten bidang tindak pidana umum termuat dalam Pasal 533 yaitu melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.
6. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Pada pasal 544 termuat tugas asisten bidang tindak pidana khusus yakni melakukan kegiatan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim, putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan lepas bersyarat dan putusan pidana pengawasan, eksaminasi serta tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus.
7. Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Asisten bidang ini melaksanakan tugasnya sesuai Pasal 553 yakni melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara serta melaksanakan pemulihan dan perlindungan hak, menegakkan kewibaan pemerintah dan negara di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan
8. Asisten Bidang Pengawasan
Pasal 562 menguraikan tentang tugas asisten bidang pengawasan yakni melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur kejaksaan baik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
9. Bagian Tata Usaha dan Koordinator
Bagian tata usaha kejaksaan tinggi memiliki tugas khusus yang termuat dalam Pasal 579 yaitu melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan. Tugas koordinator dalam kejaksaan tinggi terdapat dalam Pasal 590 ayat 2 yakni melaksanakan kajian operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.
Mohon tinggalkan komentar saran dan kritik yang membangun untuk penulis. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar